Personel Dishub Kobar, lakukan sosialisasi menyasar kendaraan angkutan pasir dan sawit

Personel Dishub Kobar saat memberikan sosialisasi kepada sopir kendaraan angkutan pasir, Kamis (17/04/2025) - dishub kobar

MMC Kobar – Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 500.11.8/486/Dishub.III/2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun, personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan sosialisasi pada Kamis (17/04).

Sosialisasi tersebut difokuskan kepada kendaraan angkutan pasir dan angkutan sawit. Dalam pelaksanaannya, personel Dishub Kobar turun langsung ke lapangan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan peron sawit, sopir truk pengangkut sawit, serta sopir kendaraan angkutan pasir.

(Baca Juga : Cutting Produksi DOC di Hatchery PT JAPFA Pangkalan Lada Disaksikan Langsung Tim DPKH Kobar)

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan, Daniel Parlindungan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali ketentuan dalam surat edaran yang berlaku, khususnya kepada para pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

Personel Dishub Kobar saat memberikan sosialisasi kepada sopir kendaraan angkutan sawit, Kamis (17/04/2025) - dishub kobar

“Dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat, pada poin nomor 2 huruf C dan D, ditegaskan bahwa kendaraan angkutan pasir atau tanah yang tidak menutup bak atau muatannya, serta kendaraan angkutan sawit yang melebihi daya angkut, dilarang melintas di ruas jalan dalam Kota Pangkalan Bun,” tegas Daniel.

Ia menambahkan bahwa ketentuan ini wajib dipatuhi untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan. (vgs/dishubkobar)

Personel Dishub Kobar saat memberikan sosialisasi kepada pihak peron sawit, Kamis (17/04/2025) - dishub kobar