Dorong UMKM Lindungi Inovasi, Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

MMC Kobar — Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM yang bergerak di wilayah perhutanan sosial, Rabu (26/06). Acara ini berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dan diikuti oleh 100 pelaku UMKM dari berbagai kecamatan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perlindungan serta pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Yeripetrik, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman HKI bagi pelaku usaha kecil sebagai bentuk perlindungan atas karya dan inovasi yang berasal dari kearifan lokal.

(Baca Juga : Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi Dilakukan Secara Rutin Berkala)

“Produk-produk dari wilayah perhutanan sosial memiliki ciri khas dan nilai ekonomi tinggi. Sudah saatnya UMKM memahami pentingnya merek, hak cipta, paten, dan bentuk perlindungan lainnya agar tidak kehilangan hak atas kekayaan mereka,” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Disperindagkop UKM Kobar, yaitu Maryami selaku Kepala Bidang UMKM. Dalam pemaparannya, Maryami menjelaskan berbagai jenis perlindungan HKI seperti merek dagang, hak cipta, desain industri, paten, hingga indikasi geografis. "Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam mengamankan hasil karya dan inovasi mereka secara hukum," ujarnya.

Antusiasme peserta terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Banyak dari mereka yang sebelumnya belum memahami pentingnya pendaftaran HKI, kini mulai menyadari manfaat jangka panjangnya dalam membangun usaha yang berkelanjutan. Beberapa UMKM bahkan telah menyatakan minat untuk segera mendaftarkan merek produk mereka setelah kegiatan ini.

Dengan adanya kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah berharap akan tumbuh kesadaran dan gerakan kolektif di kalangan pelaku usaha kecil untuk melindungi hak-hak mereka. Ini menjadi bagian dari upaya mendorong ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal yang inklusif dan berdaya saing tinggi.