Bupati Kobar Pimpin Penertiban PKL dan Bangunan yang Langgar Trotoar di Jalan Antasari

MMC Kobar — Bupati Kobar Hj Nurhidayah memimpin langsung kegiatan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Jumat (11/7) pukul 08.00 WIB. 

Didampingi Sekda, Plt Kepala Satpol PP, serta kepala OPD terkait, Bupati memberikan teguran langsung kepada pedagang ayam potong dan pemilik bangunan yang menyalahi aturan.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Bekali Pelatihan Awal Tugas bagi Anggota BPD Hasil Pemilihan 2022)

Dalam penertiban tersebut, Bupati meminta pedagang ayam potong untuk segera mencari tempat berjualan yang sesuai dan tidak mengganggu fasilitas umum. Jika imbauan tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh Satpol PP.

Tak hanya PKL, Bupati Hj Nurhidayah juga memberikan teguran kepada pemilik toko yang bangunannya melewati trotoar. Ia menegaskan agar bangunan segera dibongkar dan ditata ulang sesuai batas yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini melibatkan 25 personel Satpol PP yang dipimpin oleh Riza Pahlevi selaku Koordinator Lapangan, serta disaksikan oleh perwakilan dari DLH, Dishub, Dispenda, Disperindagkop, Camat Arut Selatan, Lurah Mendawai, dan Lurah Baru.

Plt Kasatpol PP Kobar Amir Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satpol PP atas pelaksanaan tugas yang tertib dan penuh tanggung jawab. “Pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat agar mengedepankan cara-cara persuasif, humanis, dan santun,” ujarnya.