Satpol PP Kobar Tertibkan Material Bangunan dan PKL di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pasanah
- penulis Satpol PP Kobar
- Jumat, 13 Juni 2025
- dibaca 63 kali

MMC Kobar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali melaksanakan kegiatan patroli pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Jumat (13/06), pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Rahadian Syahmi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, bersama Regu 2 yang terdiri dari 7 orang anggota Satpol PP.
(Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Mendawai dan Puskesmas Arut Selatan Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor )
Dalam pelaksanaan patroli, petugas Satpol PP mendapati adanya material bangunan yang diletakkan di badan jalan di wilayah Jalan Ahmad Yani. Menanggapi hal tersebut, Satpol PP memberikan teguran secara persuasif dan meminta pemilik material agar segera memindahkannya ke tempat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat badan jalan bukan lokasi yang diperbolehkan untuk penyimpanan material bangunan.

Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke kawasan Jalan Pasanah, tepatnya di depan SMK Negeri 1 Pangkalan Bun, di mana ditemukan sejumlah PKL yang berjualan di badan jalan. Satpol PP langsung memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang mengenai Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan PKL, serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Petugas juga menyampaikan teguran secara lisan agar para PKL tidak lagi berjualan di depan sekolah tersebut karena lokasi itu tidak diperuntukkan sebagai area usaha.
Plt. Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas yang telah dijalankan oleh tim di lapangan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satpol PP yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Tetap jaga kesehatan, jaga kekompakan, dan saya instruksikan agar setiap tugas penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif, humanis, dan santun kepada masyarakat,” tegas Amir Hadi.
