Satpol PP Kobar Tertibkan Bangunan Tak Berizin dan PKL di Jalan Pasanah
- penulis Satpol PP Kobar
- Kamis, 12 Juni 2025
- dibaca 62 kali

MMC Kobar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menggelar patroli pengawasan pada Kamis (12/6) pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Ketertiban Umum, Muhammad Ali, selaku Koordinator Lapangan, bersama Regu 3 yang terdiri dari tujuh anggota Satpol PP.
Dalam patroli ini, Satpol PP menindaklanjuti dua fokus kegiatan, yakni pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan.
(Baca Juga : 27 Sekolah di Kobar Ikuti Bimtek Sekolah Binaan SPMI)
Di sekitar Bundaran Obor Sport Center, petugas mendapati pembangunan gedung baru yang belum memiliki izin. “Setelah dikonfirmasi, pemilik bangunan mengaku belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Satpol PP memberikan teguran lisan dan meminta pemilik segera mengurus IMB ke Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Muhammad Ali.

Selanjutnya, Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan Jalan Pasanah, tepatnya di depan Halte SMA Negeri 2 Pangkalan Bun. Para pedagang diberikan sosialisasi dan imbauan terkait aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan PKL serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, menyampaikan apresiasinya kepada petugas yang bertugas dan mengingatkan agar seluruh anggota Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan santun dalam menjalankan tugas di lapangan.
