Pemkab Kobar Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan Secara Terpadu
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Senin, 16 Juni 2025
- dibaca 84 kali

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan percepatan legalitas badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan secara terpadu, Senin (16/6) di Aula Kyai Gede, Setda Kobar. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala desa se-Kobar, pengurus koperasi Merah Putih, serta notaris dari seluruh wilayah Kobar.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kobar, Alfan Khusnaini menegaskan bahwa terbentuknya badan hukum koperasi hanyalah awal dari perjalanan panjang pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Selenggarakan Selkom PPPK Tenaga Kesehatan 2022)
"Setelah koperasi resmi berbadan hukum, tugas kita belum selesai. Kita harus terus melakukan pembinaan agar koperasi ini benar-benar bisa menyejahterakan masyarakat desa," ujarnya.

Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, yang turut hadir dan memberikan arahan, menekankan pentingnya pengelolaan dana yang bertanggung jawab. "Pendanaan dari bank-bank Himbara adalah dana bergulir, bukan hibah. Artinya harus ada pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang jelas dari setiap koperasi yang menerima bantuan ini," tegasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa Pemkab Kobar bersama seluruh dinas teknis terkait akan terus mengawal pelaksanaan program nasional Asta Cita dari Presiden, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh koperasi Merah Putih di Kobar memiliki legalitas yang sah dan siap menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan para notaris, diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan memperkuat tata kelola koperasi di tingkat desa.
