Satpol PP Kobar Gencar Tertibkan Bangunan Tanpa IMB dan PKL di Trotoar

MMC Kobar – Pada Senin (02/06) pukul 08.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan patroli pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi, Said M. Subhan, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), bersama Regu 1 yang terdiri dari 7 anggota dan 13 anggota CPNS Satpol PP.

Lokasi pertama berada di Jalan Ahmad Wongso, tepatnya di simpang tiga Indomaret, di mana petugas mendapati bangunan yang melampaui batas sempadan jalan. Saat proses peneguran berlangsung, Bupati, Hj Nurhidayah, yang kebetulan melintas, turut berhenti dan bergabung dengan petugas. Bupati langsung menanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemilik bangunan atas nama Nur Iman.

(Baca Juga : Pengayaan Pohon dan Replantasi Tanaman, DLH Kobar Tanam 350 Bibit Tanaman Hias)

Dalam dialog tersebut, pemilik bangunan mengaku belum memiliki IMB. Hj Nurhidayah menegaskan agar pemilik segera mengurus IMB ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kobar.

Patroli dilanjutkan ke Jalan Iskandar, tepatnya di depan Kompi Raider, untuk menertibkan tenda jualan PKL yang dipasang di atas trotoar dan ditinggalkan tanpa pengawasan. Personel Satpol PP membongkar tenda tersebut dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar ketentuan tata ruang.

Plt Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh anggota agar menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan santun kepada masyarakat,” tegasnya.