Satpol PP Kobar Tindak Tegas Bangunan Tak Berizin dan PKL yang Langgar Aturan
- penulis Satpol PP Kobar
- Selasa, 03 Juni 2025
- dibaca 60 kali

MMC Kobar – Pada Selasa (03/06) pukul 08.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan patroli pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jenderal Sudirman.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, Rohman, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), bersama Regu 6 yang terdiri dari enam personel Satpol PP.
(Baca Juga : Kepala Badan Kesbangpol Kobar : Integritas Penyelenggara Pemilun 2024 Mendukung Kualitas Demokrasi)
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan satu unit bangunan ruko yang sedang dalam tahap pembangunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik bangunan mengakui bahwa dirinya belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Petugas Satpol PP menegaskan agar pemilik segera mengurus IMB ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kobar.

Masih di lokasi yang sama, petugas juga menertibkan lima pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Petugas memberikan teguran lisan kepada para pedagang karena lokasi tersebut tidak diperuntukkan untuk aktivitas berjualan. Selanjutnya, para pedagang tersebut akan diberikan Surat Teguran sebagai bentuk pembinaan lebih lanjut.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kobar, Amir Hadi, menegaskan bahwa pengawasan seperti ini akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. “Saya menginstruksikan kepada seluruh anggota agar menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan santun kepada masyarakat,” ujarnya.
