Sosialisasi Pembentukan Koperasi Baru di Lingkungan Dinas Perikanan Kobar

MMC Kobar – Dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan pegawai serta optimalisasi potensi ekonomi di lingkungan kerja, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi baru pada Kamis (22/5). Acara ini bertempat di Aula Mina Pangan DPKP dan dihadiri oleh para ASN serta Plt Kepala DPKP, Kris Budi Astuti.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kobar, yaitu Farida Agung Risma selaku Pengawas Koperasi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci proses pendirian koperasi, mulai dari syarat administrasi, struktur organisasi, hingga manfaat yang bisa diperoleh anggota koperasi. 

(Baca Juga : Kunker ke Disdikbud Kobar, Disdikbud Sukamara Pelajari Pengelolaan Dana BOS secara Online dengan Aplikasi ARKAS)

"Pembentukan koperasi bukan hanya soal administrasi, tapi juga membangun semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama. Dengan koperasi, kita bisa menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berpihak pada anggotanya," ujar Farida.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama kegiatan berlangsung. Para ASN menyambut baik wacana pembentukan koperasi ini sebagai wadah ekonomi yang dikelola secara kolektif, dengan harapan dapat menjadi solusi dalam peningkatan kesejahteraan serta mempererat solidaritas antarpegawai.

Plt Kepala DPKP, Kris Budi Astuti, dalam sambutannya menyampaikan dukungannya atas inisiatif ini. "Kami sangat mendukung terbentuknya koperasi di lingkungan Dinas Perikanan. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Yang terpenting, koperasi ini nantinya harus dikelola secara akuntabel dan bermanfaat bagi semua anggotanya," ujarnya.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, langkah awal menuju pembentukan koperasi di lingkungan Dinas Perikanan Kobar telah resmi dimulai. Selanjutnya, akan dibentuk panitia kecil untuk menindaklanjuti proses administrasi dan legalitas koperasi, dengan pendampingan langsung dari Disperindagkopukm Kobar.